[PDF] Kitab Mabadiul Fiqhiyah Juz 3 Dan Terjemah Lengkap
Atas perhitungan di atas, maka selabihnya supaya diQiyaskan (diperkirakan) sendiri. Keterangan : Jika ada kelebihan dari jumlah yang diwajibkan, maka hal itu dapat dimaafkan. Misalnya : sapi atau kerbau yang dimiliki sebanyak 39 ekor, berarti lebih 9 ekor dari jumlah 30, maka zakatnya tetap tabi’, yaitu sapi yang berumur 1 tahun.